Jika Debitur gagal memenuhi kewajiban, maka Kreditur berhak untuk meminta Debitur membayar ganti rugi.
Debitur bersedia membayar commitment fee sebesar [persentase atau jumlah tetap] dari total nilai kredit yang disediakan.
Nama Perusahaan : PT. Teknologi Nusantara Jaya Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 88, Bandung, Jawa Barat Bertindak untuk dan atas nama : Rina Wijaya, S.T., M.M. selaku Direktur Utama (Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA )
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Commitment Fee dengan ketentuan sebagai berikut.
Berikut adalah panduan praktis dan contoh drafnya dalam Bahasa Indonesia. Poin Penting dalam Surat