: Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa buku daftar akta adalah salah satu dari tujuh buku wajib yang harus dimiliki notaris.
Each entry column typically includes:
tentang Jabatan Notaris, buku ini termasuk dalam daftar buku wajib yang harus dikelola secara disiplin untuk mencatat setiap akta yang dibuat. 1. Apa Itu Buku Daftar Akta (Repertorium)?
Namun, secara substansi, fungsinya mirip: mencatat akta secara kronologis. Bedanya: buku daftar akta notaris
Buku daftar akta notaris, atau yang lebih dikenal secara teknis sebagai , merupakan salah satu elemen paling vital dalam administrasi kantor notaris di Indonesia. Dokumen ini bukan sekadar buku catatan biasa, melainkan bagian integral dari Protokol Notaris yang berfungsi sebagai bukti sejarah dan keabsahan setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh seorang pejabat umum.
menggunakan penggaris. Pada akhir bulan, buku ditutup dengan kalimat penutup khusus, ditandatangani, distempel, dan diberi garis merah Larangan Tip-Ex:
: Notaris wajib melaporkan salinan daftar akta ini kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. : Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa buku
Bagi masyarakat umum yang akan membuat akta notaris, jangan ragu untuk memastikan bahwa notaris mencatat akta Anda dalam buku daftar akta dan meminta Anda membubuhkan tanda tangan di kolom yang tersedia. Itu adalah hak Anda dan bentuk perlindungan hukum.
Secara sederhana, adalah buku resmi yang wajib dimiliki dan dikelola oleh setiap notaris di seluruh Indonesia. Buku ini berfungsi sebagai register kronologis yang mencatat setiap akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan urutan waktu pembuatan.
Buku daftar akta notaris adalah buku harian yang wajib dimiliki oleh notaris untuk mencatat semua akta yang dibuat oleh atau di hadapan mereka. Pencatatan dilakukan secara berurutan berdasarkan waktu pembuatan akta, mencakup baik akta dalam bentuk (asli yang disimpan) maupun originali . Apa Itu Buku Daftar Akta (Repertorium)
: Mengingat protokol notaris adalah arsip negara, data dalam buku daftar ini harus tetap terjaga meski notaris tersebut telah meninggal dunia atau pensiun, di mana tanggung jawab beralih kepada ahli waris atau notaris penerima protokol.
Seorang notaris di Jakarta digugat oleh ahli waris karena dianggap menerbitkan akta hibah palsu atas nama pewaris yang sudah meninggal. Dalam persidangan, notaris menunjukkan Buku Daftar Akta yang memuat tanda tangan pewaris serta saksi-saksi. Hakim membandingkan tanda tangan di buku daftar dengan sampel tanda tangan pewaris saat masih hidup. Karena cocok, gugatan ditolak. Pelajaran: Buku Daftar Akta menyelamatkan notaris dari tuduhan pemalsuan.