Mediator dibayar sejumlah uang tetap tanpa memandang lama atau hasil mediasi.
Para pihak sepakat membayar fee jasa mediasi kepada MEDIATOR sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk maksimal 4 (empat) sesi mediasi. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
dan
adalah "jaring pengaman" finansial dalam proses mediasi. Dokumen selembar ini bisa menyelamatkan mediator dari kerja keras tanpa bayaran, sekaligus melindungi para pihak dari tuntutan biaya tak terduga. Di tengah meningkatnya kesadaran akan ADR (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, profesionalisme dalam mengatur fee adalah cermin dari profesionalisme mediasi itu sendiri. Mediator dibayar sejumlah uang tetap tanpa memandang lama
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa mediasi wajib didahului dengan komitmen para pihak untuk menanggung biaya mediasi. Meski tidak merinci bentuknya, praktik peradilan mensyaratkan adanya (lampiran dari daftar hadir mediasi). Dokumen selembar ini bisa menyelamatkan mediator dari kerja
Umum pada mediasi kompleks dengan korporasi besar. Tarif per jam (misal Rp1 juta/jam).